Impor Undername adalah metode impor di mana PT. Nusatrans Sentral Logistik menggunakan izin perusahaan lain yang terdaftar di pabean untuk melakukan pengurusan barang dari luar negeri. Untuk memastikan proses impor berjalan lancar dan aman, kami sarankan memilih perusahaan undername dengan reputasi terpercaya dan membuat Surat Perjanjian tertulis (Surat Indentor). Dalam perjanjian ini harus dijelaskan apakah barang akan diperiksa secara Quality/Quantity (Q/Q) atau langsung diserahkan ke penerima undername.
Kami akan menginformasikan ke supplier bahwa perusahaan undername hanya bertindak sebagai pelaksana impor agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selanjutnya, kami akan meminta dokumen Proforma seperti Packing List, Invoice, Bill of Lading/Air Way Bill dari shipper dan mengonfirmasi kelengkapan dokumen tersebut dengan perusahaan undername. Setelah mendapatkan persetujuan, barang siap dikirim dan kami pastikan pengangkut (freight forwarder) yang bertanggung jawab sampai barang tiba di pelabuhan Indonesia.
Sesampainya barang di pelabuhan, shipper atau agen forwarder di Indonesia akan menyiapkan dokumen untuk pengajuan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) melalui sistem EDI/PPJK, kemudian melakukan pembayaran bea masuk di bank. Selanjutnya, proses respons EDI/PPJK dapat berujung pada dua kemungkinan:
Setelah mendapatkan persetujuan EDI/PPJK dan NOTUL (Nota Pengeluaran), pajak pertambahan nilai (PPN) harus dibayar untuk memperoleh SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang). Seluruh dokumen impor seperti PIB, bukti pembayaran bea masuk, salinan Air Way Bill/Bill of Lading, dan lainnya akan diserahkan kepada perusahaan undername, sementara salinannya kami serahkan kepada pemilik barang.
Dengan metode Undername dari PT. Nusatrans Sentral Logistik, proses impor tetap berjalan profesional, terstruktur, dan sesuai regulasi, meminimalkan risiko dan mempercepat pengeluaran barang.